
Keterangan Gambar : Penyerahan simbolis uang santunan Jaminan Kematian (JKM) Alm. Anthoni Benjamin Muskitta dari pihak BPJS Ketenaga Kerjaan kepada pihak GPI Papua dan kemudian diserahkan kepada ahli waris
Fakfak, sinodegpipapua.org – Selasa/30/07/2019, Bertempat di Kantor Sinode GPI PAPUA, dalam suasana haru diberikan hak terhadap penerima manfaat (ahli waris) BJPS Ketenaga Kerjaan yang dalam hal ini diwakili oleh Bapak Carolus PG Sigalingging. Mengawali acara penyerahan tersebut, Carolus, menyampaikan terima kasih atas kepercayaan dari Sinode GPI PAPUA, yang telah dengan setia memproteksi para pegawainya dari kecelakaan kerja termasuk kematiaan yang terjadi dalam wujud kerjasama seperti ini, sebelum terjadi penyerahan secara simbolik dari pihak BPJS Ketenaga Kerjaan kepada Lembaga Sinode GPI PAPUA yang dalam hal ini diterima oleh Pnt. W. Kerubun, selaku Wakil Ketua II Sinode GPI PAPUA dan kemudian diserahkan kepada Wanda Muskitta dan Indri Muskitta selaku ahli waris, sebesar Rp. 24.000.000 (Dua Puluh Empat Juta Rupiah) .
Dalam menerimanya, Pnt. W. Kerubun menyampaikan terima kasih, dikarenakan walaupun dalam suasana yang sederhana, namun penyerahan ini dapat terjadi. Selaku penerima (ahli waris) Wanda Muskitta dan Inri Muskitta juga, berterima kasih kepada pihak Sinode GPI PAPUA atas jasa selama ini terhadap bapak Alm. Anton Muskitta, serta dapat mengurus sehingga Bapak dapat menerima hak ini, sambung Wanda. Lebih lanjut Wanda menyampaikan bahwa dana tersebut akan digunakan untuk pembangunan rumah Alm (Kubur) dan juga sebagai tambahan biaya sekolah bagi adik terkasih Inri. Muskitta.
Penulis : Media Center GPI PAPUA
Editor : Admin
